Peran Guru dalam proses
kemajuan pendidikan sangatlah penting. Guru merupakan salah satu faktor utama
bagi terciptanya generasi penerus bangsa yang berkualitas, tidak hanya dari
sisi itelektulitas saja melainkan juga dari tata cara berperilaku dalam
masyarakat. Oleh karena itu tugas yang diemban guru tidaklah mudah. Guru yang
baik harus mengerti dan paham tentang hakekat sejati seorang guru, hakekat guru
dapat kita pelajari dari definisi atau pengertian dari istilah guru itu
sendiri. Maka pada kesempatan kali ini admin akan membahas pengertian guru
menurut para ahli pendidikan maupun dari literature terkait antara lain :
Falsafah Jawa Guru
diartikan sebagai sosok tauladan yang harus di “gugu lan ditiru”. Dalam konteks
falsafah jawa ini guru dianggap sebagai pribadi yang tidak hanya bertugas
mendidik dan mentransformasi pengetahuan di dalam kelas saja, melainkan lebih
dari itu Guru dianggap sebagai sumber informasi bagi perkembangan kemajuan
masyarakat ke arah yang lebih baik. Dengan demikian tugas dn fungsi guru tidak
hanya terbatas di dalam kelas saja melainkan jauh lebih kompleks dan dalam
makna yang lebih luas. Oleh karena itu dalam msyarakat jawa seorang guru
dituntut pandai dan mampu menjadi ujung tombak dalam setiap aspek perkembangan
masyarakat (multi talent).
Undang-undang nomor 14
Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal
pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Pengertian guru diperluas menjadi
pendidik yang dibutuhkan secara dikotomis tentang pendidikan. Pada bab XI
tentang pendidik dan tenaga kependidikan. Dijelaskan pada ayat 2 yakni pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran. Hasil motivasi berprestasi, melakukan bimbingan dan pelatihan
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi
pendidik pada perguruan tinggi.
Husnul Chotimah (2008)
Guru dalam pegertian sederhana adalah orang yang memfasilitasi proses peralihan
ilmu pengetahuan dari sumber belajar ke peserta didik.
Dri Atmaka (2004: 17)
pendidik adalah orang dewasa yang bertanggung jawab memberikan pertolongan
kepada anak didik dalam perkembangan baik jasmani maupun rohaninya. Agar
tercapai tingkat kedewasaan mampu berdiri sendiri memenuhi tugasnya sebagai
mahluk Tuhan, mahluk sosial dan mahluk individu yang mandiri.
E. Mulyasa (2003: 53)
pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional.
Ahmadi (1977: 109)
pendidik adalah sebagai peran pembimbing dalam melaksanakan proses belajar
mengajar. Menyediakan kondisi-kondisi yang memungkinkan siswa merasa aman dan
berkeyakinan bahwa kecakapan dan prestasi yang dicapai mendapat penghargaan dan
perhatian sehingga dapat meningkatkan motivasi berprestasi siswa.
Kamus Besar Bahasa
Indonesia (1993: 288) guru adalah orang yang pekerjaannya, mata pencahariannya,
dan profesinya mengajar.
Drs. Moh. Uzer Usman
(1996: 15) guru adalah setiap orang yang bertugas dan berwenang dalam dunia
pendidikan dan pengajaran pada lembaga pendidikan formal. Guru sekolah dasar
adalah guru yang mengajar dan mengelola administrasi di sekolah itu. Untuk
melaksanakan tugasnya prinsip-prinsip tentang tingkah laku yang diinginkan dan
diharapkan dari semua situasi pendidikan adalah berjiwa Pancasila. Berilmu
pengetahuan dan keterampilan dalam menyampaikan serta dapat
dipertanggungjawabkan secara didaktis dan metodis. Sebagai profesi, guru
memenuhi ciri atau karakteristik yang melekat pada guru, yaitu:
1. Memiliki fungsi dan signifikasi
sosial bagi masyarakat, dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
2. Menurut ketrampilan tertentu yang
diperoleh melalui proses pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Memiliki kompetensi yang didukung
oleh suatu disiplin ilmu tertentu (a sytenatic bady of knowledge).
4. Memiliki kode etik yang dijadikan
sebagai satu pedoman perilaku anggota beserta saksi yang jelas dan tegas
terhadap pelanggaran kode eti tersebut.
5. Sebagai konsekwensi dari layanan dan
prestasi yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara
perorangan atau kelompok berhak memperoleh imbalan finansial atau material.
REFERENSI
1. Buku Tips menjadi Guru inspirtif
2. http://zonainfosemua.blogspot.com/2014/03/pengertian-guru-menurut-pakar-pendidikan.html
No comments:
Post a Comment