(Berita Terbaru)
Ditulis Oleh :
Operator Sekolah atau sering disingkat dengan menyebutnya
OPS, sampai saat ini memang belum terperhatikan sama sekali oleh Pemerintah.
Mengingat keberadaan OPS di setiap sekolah yang mutlak
sangat diperlukan, sudah selayaknya mendapatkan perhatian yang lebih. Tugas dan
tanggung jawab yang demikian besar memang sering tidak dianggap keberadaanya.
Mulai dari Dapodik, EMIS, Pelaporan BOS Online, Padamu Negeri bahkan tak jarang
ada beberapa sekolah yang Gurunya banyak yang belum bisa dengan Laptop masih
mengandalkan OPS untuk menyelesaikan Tugasnya.
Sering juga OPS mendapatkan "bonus" dari Guru
untuk mengetik RPP, Tugas atau soal untuk siswa. Nah dari sekian banyak tugas
dari OPS ini, banyak juga yang masih beranggapan bahwa OPS itu tak lebih
hanyalah pembantu sekolah atau malah sebagai asisten Guru yang harus selalu ada
untuk disuruh oleh Guru. Tapi jangan khawatir OPS, karena ada kabar gembira
buat kalian semua. Operator Sekolah akan Mendapat Honor dari Pemerintah.
Nah, pemberian honor tersebut akan direalisasikan pada tahun
2015 depan dan diratakan bagi seluruh Operator Sekolah di seluruh Indonesia.
Informasi mengenai Operator Sekolah Akan Mendapat Honor ini
datang dari Kasubag Data dan Informasi Setditjen Dikdas Supriatno. Menurut
Beliau, Menteri Kebudayaan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan sudah
mempelajari terkait pemberian honor Operator Sekolah tersebut. Untuk segera
melaksanakan rencana tersebut, saat ini tengah menyusun dan membuat aturan yang
nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam memberikan honor kepada Operator
Sekolah
Harapan Pemerintah nantinya dengan adanya honor khusus dari
Pemerintah ini, OPS semakin sejahtera.
Dengan
sejahteranya Operator sekolah diharapkan data dan sebagainya akan semakin baik
dan akurat. Selain itu tanggungjawab operator sekolah dituntut untuk bekerja
lebih tepat dan cermat serta kesediaan untuk kerja lembur karena kini
mendapatkan perhatian dari Pemerintah.
REFERENSI
1. http://dokterdapodik.blogspot.com/2014/11/operator-sekolah-akan-mendapat-honor.html
No comments:
Post a Comment